Rabu, 12 Juli 2017

BE & GG, Yosua Mickel Tumbelaka 55116120147, Hapzi Ali, CORRUPTION AND FRAUD, Universitas Mercu Buana, 2017

CORRUPTION AND FRAUD
Dosen : Hapzi, Prof. Dr. MM
Hasil gambar untuk mercubuana
Oleh :
Yosua Mickel Tumbelaka              55116120147
PROGRAM STUDI PASCA SARJANA
MAGISTER MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MERCU BUANA
2017

CORRUPTIONS AND FRAUDS
Korupsi 

atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·         perbuatan melawan hukum,
·         penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·         memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·         merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·         memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
·         penggelapan dalam jabatan,
·         pemerasan dalam jabatan,
·         ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
·         menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).


Cara Mencegah dan Memberantas Korupsi di Indonesia
Meskipun faktanya korupsi hampir tidak mungkin bisa diberantas secara menyeluruh, namun setidaknya korupsi itu bisa ditekan agar di masa mendatang  korupsi tidak semakin membudaya dan semakin merusak moral para pejabat negara.
Maka dari itu, setelah dapat diketahui apa saja faktor-faktor yang menyebabkan seorang pemegang kekuasaan publik melakukan korupsi serta dampak apa saja yang timbul akibat korupsi di Indonesia, dapat dirumuskan beberapa cara untuk mencegah dan menanggulangi adanya praktik korupsi.


1.      Merestrukturisasi organisasi di berbagai sektor pemerintahan sehingga bisa memudahkan dalam pengawasan/kontrol terhadap kinerja aparat pemerintahan.
2.      Meningkatkan kesejahteraan pegawai sehingga bisa mengurangi dorongan untuk melakukan korupsi
3.      Penegakan hukum secara tegas dengan menerapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, pemberian sanksi pidana maupun sanksi sosial yang bisa memberikan efek jera sekaligus bisa memberikan peringatan bagi aparatur negara lainnya agar tidak melakukan korupsi.
4.      Meningkatkan kesadaran seluruh elemen bangsa untuk turut berpartisipasi dalam melakukan kontrol sosial serta pengawasan kinerja pemegang kekuasaan publik serta memaksimalkan fungsi media massa sebagai agen untuk mengontrol kinerja pemerintahan.
5.      Menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan terbuka.
Hal ini bisa dimulai dengan perekrutan pegawai baru berdasarkan keahlian dan menghapus jalur-jalur ilegal (suap dan nepotisme) sehingga kedepan organisasi kepemerintahan bisa lebih baik.
6.      Pencatatan kekayaan aparatur negara secara berkala sehingga bisa diketahui apabila ada aparatur negara yang mempunyai kekayaan yang tidak wajar.
7.      Menanamkan rasa nasionalisme sejak dini, serta memberikan pendidikan tentang dampak yang ditimbulkan akibat korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta membangun karakter generasi penerus bangsa yang berkarakter Pancasila.
digrup perusahaan saya bekerja dulu yaitu Bank Mega terdapat permasalahan korupsi atau pencucian uang.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebut Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Harry Basuki telah ditingkatkan statusnya dalam kasus korupsi dana Pemerintah Kabupaten Batubara senilai Rp 80 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar menyebut, Itman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Yang dapat dilakukan adalah menyerahkan kepada pihak berwenang dengan dilakukan penyelidikan oleh pihak bank dan kepolisian.
Pencegahan dari pemberantasan kegiatan  money laundering dapat dilakukan melalui pendekatan pidana atau pendekatan bukan pidana, seperti pengaturan dan tindakan administratif.  Partisipasi Pemerintah RI dalam upaya pemberantasan kegiatan pencucian uang merupakan pelaksanaan dari amanat PBB dalam the   UN   Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substances of 1988 yang kemudian diratifikasi oleh Pemerintah melalui UU No. 7 Tahun 1997.  
Prinsip KYC atau Know Your Customer
Prinsip KYC adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Pokok-pokok yang diatur dalam PBI ini sebagian besar mengakomodir butir-butir rekomendasi dari Basel Committee on Banking Supervision dalam Core Principles For Effective Banking Supervision bahwa penerapan Prinsip Mengenal Nasabah merupakan faktor yang penting dalam melindungi kesehatan bank, serta memperhatikan pula rekomendasi FATF bahwa prinsip dimaksud merupakan upaya untuk mencegah industri perbankan digunakan sebagai sarana maupun sasaran kejahatan money laundering.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut