CORRUPTION
AND FRAUD
Dosen
: Hapzi, Prof. Dr. MM
Oleh
:
Yosua
Mickel Tumbelaka 55116120147
PROGRAM
STUDI PASCA SARJANA
MAGISTER
MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
MERCU BUANA
2017
CORRUPTIONS AND FRAUDS
Korupsi
atau rasuah (bahasa Latin:
corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun
pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara
tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan
kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang
hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai
berikut:
·
penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·
memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·
merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana
korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·
penggelapan dalam
jabatan,
·
pemerasan dalam
jabatan,
·
ikut serta dalam
pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
Cara Mencegah dan Memberantas Korupsi di
Indonesia
Meskipun faktanya korupsi hampir tidak mungkin
bisa diberantas secara menyeluruh, namun setidaknya korupsi itu bisa ditekan
agar di masa mendatang korupsi tidak semakin membudaya dan semakin
merusak moral para pejabat negara.
Maka dari itu, setelah dapat diketahui apa
saja faktor-faktor yang menyebabkan seorang pemegang kekuasaan publik melakukan
korupsi serta dampak apa saja yang timbul akibat korupsi di Indonesia, dapat
dirumuskan beberapa cara untuk mencegah dan menanggulangi adanya praktik
korupsi.
1. Merestrukturisasi
organisasi di berbagai sektor pemerintahan sehingga bisa memudahkan dalam
pengawasan/kontrol terhadap kinerja aparat pemerintahan.
2. Meningkatkan
kesejahteraan pegawai sehingga bisa mengurangi dorongan untuk melakukan korupsi
3. Penegakan
hukum secara tegas dengan menerapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, pemberian sanksi pidana
maupun sanksi sosial yang bisa memberikan efek jera sekaligus bisa memberikan
peringatan bagi aparatur negara lainnya agar tidak melakukan korupsi.
4. Meningkatkan
kesadaran seluruh elemen bangsa untuk turut berpartisipasi dalam melakukan
kontrol sosial serta pengawasan kinerja pemegang kekuasaan publik serta
memaksimalkan fungsi media massa sebagai agen untuk mengontrol kinerja
pemerintahan.
5. Menciptakan
pemerintahan yang bersih, jujur, dan terbuka.
Hal ini bisa dimulai dengan perekrutan pegawai
baru berdasarkan keahlian dan menghapus jalur-jalur ilegal (suap dan nepotisme)
sehingga kedepan organisasi kepemerintahan bisa lebih baik.
6. Pencatatan
kekayaan aparatur negara secara berkala sehingga bisa diketahui apabila ada
aparatur negara yang mempunyai kekayaan yang tidak wajar.
7. Menanamkan
rasa nasionalisme sejak dini, serta memberikan pendidikan tentang dampak yang
ditimbulkan akibat korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta membangun karakter
generasi penerus bangsa yang berkarakter Pancasila.
digrup perusahaan saya bekerja dulu yaitu Bank Mega terdapat
permasalahan korupsi atau pencucian uang.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebut Kepala Cabang Bank Mega
Jababeka, Itman Harry Basuki telah ditingkatkan statusnya dalam kasus korupsi
dana Pemerintah Kabupaten Batubara senilai Rp 80 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar menyebut, Itman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar menyebut, Itman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Yang dapat dilakukan adalah menyerahkan kepada pihak berwenang
dengan dilakukan penyelidikan oleh pihak bank dan kepolisian.
Pencegahan dari pemberantasan kegiatan money laundering
dapat dilakukan melalui pendekatan pidana atau pendekatan bukan pidana, seperti
pengaturan dan tindakan administratif. Partisipasi Pemerintah RI dalam
upaya pemberantasan kegiatan pencucian uang merupakan pelaksanaan dari amanat
PBB dalam the UN Convention Against Illicit Traffic in
Narcotics, Drugs and Psychotropic Substances of 1988 yang kemudian diratifikasi
oleh Pemerintah melalui UU No. 7 Tahun 1997.
Prinsip KYC atau Know Your Customer
Prinsip KYC adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk
mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah
termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Pokok-pokok yang diatur
dalam PBI ini sebagian besar mengakomodir butir-butir rekomendasi dari Basel
Committee on Banking Supervision dalam Core Principles For Effective Banking
Supervision bahwa penerapan Prinsip Mengenal Nasabah merupakan faktor yang
penting dalam melindungi kesehatan bank, serta memperhatikan pula rekomendasi
FATF bahwa prinsip dimaksud merupakan upaya untuk mencegah industri perbankan
digunakan sebagai sarana maupun sasaran kejahatan money laundering.