Selasa, 28 Maret 2017

BE & GG, Yosua Mickel Tumbelaka 55116120147, Hapzi Ali, The Corporate Culture and Board of Directors, Universitas Mercu Buana, 2017.

BE & GG, Yosua Mickel Tumbelaka 55116120147, Hapzi Ali, The Corporate Culture and Board of Directors, Universitas Mercu Buana, 2017.docx

TANTANGAN PENERAPAN GCG, DEWAN DIREKSI DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Memang benar bahwa menerapkan GCG di Indonesia masih sangat sulit karena beberapa faktor seperti Indonesia masih merupakan negara yang berkembang, memiliki banyak keragaman budaya dan etnis, serta kepulauan.
Kondisi Indonesia sebagai negara berkembang menghambat penerapan GCG karena :
1. Karena segi perekonomian yang masih berkembang, inisiatif untuk mengembangkan sistem tata kelola perusahaan yang baik bukanlah suatu keharusan. Hampir semua perusahaan di Indonesia masih berlandaskan pada tingginya pendapatan perusahaan. Rendahnya pendapatan membuat masyarakat jauh dari nilai sejahtera sehingga menomor satukan pencapaian kesejahteraan yang mengacu pada pendapatan tanpa melihat bagaimana etika berbisnis dan tata kelola perusahaannya.
2. Tingkat pendidikan yang rendah mengindikasikan rendahnya pengetahuan praktek GCG dalam perusahaan. Hanya segelintir orang dalam perusahaan yang mengerti mengenai GCG. Maka diperlukannya sosialisasi GCG untuk memperluas pandangan orang yang rendah pendidikannya.
3. Masih melekatnya budaya buruk dimasyarakat yaitu rendahnya kedisplinan. Sehingga GCG yang merupakan peraturan rendah sanksi menjadi peraturan tak terimplementasikan.
4. Pertumbuhan penduduk yang tinggi menjadikan persaingan menjadi tinggi. Persaingan yang tinggi membuka peluang setiap orang untuk melakukan segala cara untuk memenangkan persaingan bahkan tindakan-tindakan yang keluar dari prinsip GCG.
5. Masih tingginya tingkat korupsi karena di negara berkembang korupsi masih menjadi budaya. tingginya persaingan, desakan perekonomian dan rendahnya pendidikan mengenai etika dan agama menutup mata orang untuk melakukan tindak korupsi.
6. Tingginya keberagaman dimana perbedaan terlalu besar mempersulit penyatuan pikiran mengenai tata kelola perusahaan dan bagaimana etika berbisnis yang benar.
7. Banyaknya kepulauan yang dimiliki Indonesia mempersulit sosialisasi mengenai penerapan GCG. Sentralisasi yang tinggi terjadi sehingga praktek GCG hanya terjadi pada perusahaan yang berada di ibu kota dan sekitarnya. Hanya segelintir perusahaan luar ibu kota yang menerapkan GCG.
Pengertian negara berkembang adalah negara yang rakyatnya memiliki tingkat kesejahteraan atau kualitas hidup taraf sedang atau dalam perkembangan. Ciri-cirinya adalah:
1. Perekonomian Pada Sektor Primer
2. Pendapatan Perkapita Tergolong Rendah
3. Tingkat Pendidikan Rendah
4. Tingginya Tingkat Pengangguran
5. Kurang Disiplin dan Tidak Menghargai Waktu
6. IPTEK Kurang Dikuasai
7. Tingginya Laju Pertumbuhan Penduduk
8. Rendahnya Modal Perorangan
9. Lebih Banyak Import dibanding Eksport
10. Tingkat Korupsi Cukup Tinggi




Board of Director, Board Committes, Board Power dan Board Composition


Board of Director : 
Sebuah dewan direksi adalah badan yang dipilih atau ditunjuk aggota yang bersama-sama mengawasi kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Kegiatannya ditentukan oleh kekuasaan, tugas, dan tanggung jawab yang didelegasikan untuk itu atau diberikan pada itu oleh otoritas di luar dirinya. Hal ini biasanya rinci dalam peraturan organisasi. Peraturan umum juga menentukan jumlah anggota dewan, bagaimana mereka akan dipilih, dan ketika mereka bertemu.
Dalam sebuah organisasi dengan anggota voting, dewan bertindak atas nama, dan bawahan, kelompok penuh organisasi, yang biasanya memilih anggota dewan.
Dalam sebuah perusahaan, dewan dipilih oleh pemegang saham dan otoritas tertinggi dalam pengelolaan korporasi. Perusahaan non-saham tanpa keanggotaan voting umum, dewan adalah badan tertinggi dari lembaga; anggotanya kadang-kadang dipilih oleh dewan itu sendiri

Board Committes : 
Komite Dewan terdiri orang dicalonkan oleh organisasi diwakili di Dewan dan dengan demikian refleksi dari keseluruhan komposisi Dewan, meskipun dalam jumlah yang lebih kecil. Komite ini berfungsi atas dasar konsensus.

Board Power:
Hanya Dewan diperbolehkan untuk membuat keputusan dengan cara mayoritas normal, meskipun situasi seperti ini dihindari sejauh mungkin.
Komite Manajemen Dewan menangani semua aspek yang tidak jatuh di bawah salah satu komite lainnya, atau di mana komite lain tidak dapat mencapai konsensus.
Komite Demarkasi menyelidiki aplikasi yang berhubungan dengan definisi dan perubahan daerah produksi (unit geografis, daerah, kabupaten ) dan unit untuk produksi apa.
Komite  bertanggung jawab atas administrasi Skema untuk Produksi Terpadu .Mereka memanfaatkan informasi dan teknologi terbaru yang tersedia untuk semua aspek produksi untuk memungkinkan industri untuk menghasilkan dalam cara yang ramah lingkungan.

Board Composition : 
Evaluasi Produksi  dan Desentralisasi Komite terdiri dari para ahli yang memiliki  pngetahuan yang mendalam menilai dan mewakili semua sektor industri. 
Sekretariat menangani tugas-tugas sekretaris dan administrasi Dewan, Komite Manajemen, Komite Personalia, Komite Hukum dan Kelompok Kerja. Sekretariat juga bertanggung jawab untuk semua keuangan.
Komite Teknis bertanggung jawab atas menilai sensorik anggur untuk sertifikasi akhir, menilai data analisis anggur untuk sertifikasi dan menangani permintaan dari anggota dan laporan yang berkaitan dengan anomali yang bersifat teknis.
Komite Evaluasi Produksi  bertanggung jawab untuk sertifikasi awal anggur dengan cara evaluasi sensorik. Mereka juga mengevaluasi anggur ditujukan untuk ekspor. Anggur yang ditolak oleh komite ini secara otomatis dievaluasi oleh Komite Teknis. Komite Evaluasi Desentralisasi bertanggung jawab untuk sertifikasi awal dan akhir dari anggur dari daerah yang ditunjuk dengan cara evaluasi sensorik. Mereka juga mengevaluasi anggur untuk ekspor dari daerah tertentu.

Implementasinya di Indonesia 

Implementasi Board of Director, Board Committes, Board Power dan Board Composition dalam konteks GCG di Indonesia yaitu, di Indonesia bentuk dewan direksi setiap perusahaan berbeda-beda tetapi memiliki kemiripan fungsi. 
Perbedaan ini terjadi karena tidak ada peraturan baku yang mutlak diharuskan dalam menentukan bentuk dari dewan direksi suatu perusahaan di Indonesia, bahkan di negara-negara lain sekalipun. Setiap perusahaan berhak membentuk sesuai dengan keputusan bersama.
Walaupun memiliki perbedaan yang mungkin beragam, tujuan pembentukannya memiliki kesamaan yaitu untuk menjalankan fungsi perusahaan dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA




 BE & GG, Yosua Mickel Tumbelaka 55116120147, Hapzi Ali, The Corporate Culture and Board of Directors, Universitas Mercu Buana, 2017.docx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut