Sabtu, 01 April 2017

BE & GG, Yosua Mickel Tumbelaka 55116120147, Hapzi Ali, Corporate Social Responsbility and Implementation, Universitas Mercu Buana, 2017

BE & GG, Yosua Mickel Tumbelaka 55116120147, Hapzi Ali, Corporate Social Responsbility and Implementation, Universitas Mercu Buana, 2017

CSR
CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah suatu konsep bahwa organisasi, memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingnya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Tanggung Jawab Sosial adalah apa yang bisnis sebaiknya atau seharusnya lakukan untuk kepentingan masyarakat CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak terhadap seluruh pemangku kepentingannya. Secara umum CSR mencakup berbagai tanggung jawab yang dimiliki perusahaan kepada masyarakat dimana perusahaan itu beroperasi
CSR menyangkut tiga hal, yaitu:
- profit/ekonomi
- people/sosial
- planet/lingkungan
Contoh CSR:
- melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki lingkungan
- pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu
- pemberian dana untuk fasilitas umum

ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Perusahaan-perusahaan memiliki beberapa tipe tanggung jawab sosial yang berbeda, yang pertama adalah
mematuhi hukum.
Di Indonesia pelaksanaan CSR telah diatur didalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang diatur didalam bab V pasal 74 ayat (1),(2),(3),(4) dimana dalam pasal tersebut mengatur bagaimana tanggung jawab perusahaan dengan lingkungan sosial dan lingkungan hidup dengan kata lain perusahaan bertanggung jawab dalam permasalahan sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan perusahaan, adanya undang-undang ini tidak serta merta memaksa perusahaan untuk melaksanakan CSR, karena didalam undang-undang ini tidak memberikan kejelasan terhadap sanksi jika sebuah perusahaan tidak melaksanakan CSR, didalam pasal tersebut hanya menjelaskan bahwa ayat (3) perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (4) ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah, namun sanksi yang diberikan tidak jelas.
Sama halnya dengan UU No.25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modalpasal 15 ayat b yang menegaskan setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pasal 16 ayat d mengatakan setiap penanaman modal bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan. Artinya perusahaan penanaman modal berkewajiban
memprogramkan kegiatan CSR sehingga dapat meningkatkan jaminan kelangsungan aktivitas perusahaan karena ada nya hubungan yang serasi dan saling ketergantungan antara pengusaha dan masyarakat.
Etika manajemen mengatur :
- Bagaimana perusahaan memperlakukan karyawan
- Bagaimana karyawan memperlakukan organisasi
- Bagaimana perusahaan dan karyawan memperlakukan agen ekonomi lain

HUBUNGAN CSR - ETIKA & TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Hubungan mengenai CSR dengan etika dan tanggung jawab sosial adalah CSR merupakan penerapan dari pembelajaran etika dan tanggung jawab sosial tersebut, Hal ini sesuai dengan filsafat etika utilitarisme yaitu untuk memberi dampak baik bagi orang sebanyak mungkin. Sehingga perusahaan perlu memberi dampak baik bagi lingkungan perusahaannya bahkan diluar itu.
Hal ini juga bertujuan untuk keberlanjutan perusahaan. Karena sebuah bisnis yang berkelanjutan adalah yang dikelola dengan baik dan menganggap serius etika bisnis.
PERUSAHAAN MEMILIKI TANGGUNG JAWAB SOSIAL UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN BAIK DAN MEMBANGUN DUNIA YANG LEBIH BAIK

IMPLEMENTASI CSR DI INDONESIA
Implementasi CSR di Indonesia masih kurang efektif.
Dari segi kuantitas, masih jauh perbedaan jumlah perusahaan yang tidak menerapkan CSR dengan perusahaan yang menerapkan CSR. Hal ini dimungkinkan karena rendahnya kesadaran perusahaan terhadap kepedulian lingkungan sekitar. Dimulai dari rendahnya sosialisasi di jenjang pendidikan karyawan hingga para pemimpin perusahaan yang tidak di ajarkan mengenai betapa pentingnya CSR, kelemahan penekanan pada pengajaran mengindikasikan CSR hanya berada pada tingkat formalitas ketika perusahaan sukses.
Dari segi kualitas, permasalahan yang dirasakan dalam pelaskanaan CSR di Indonesia adalah tidak sedikit perusahaan yang melakukan CSR masih untuk kampanye PR (Public Relation), tidak adanya ketulusan perusahaan untuk membuat program CSR yang berkelanjutan (secara continue) dan memonitor , mengevaluasi dan membuat laporan secara sistematis untuk berkomunikasi dengan stakeholder untuk mengukur kinerja CSR yang mereka lakukan. Hal ini karena perusahaan berfokus pada keuntungan semata, ketika terdapat suatu masalah yang dapat menyinggung kredibilitas nama perusahaan di masyarakat, barulah perusahaan tergerak untuk melakukan CSR.
BE & GG, Yosua Mickel Tumbelaka 55116120147, Hapzi Ali, Corporate Social Responsbility and Implementation, Universitas Mercu Buana, 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut